News Pringsewu

Bejat! Paman Tega Cabuli Keponakannya Berusia 6 Tahun

DM pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri kini diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. (Nanang)
PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan remaja 15 tahun berinisial DM seorang pelaku pencabulan terhadap fulan (bukan nama sebenarnya) bocah berusia 6 tahun yang merupakan keponakanya sendiri.

Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, pelaku diamankan pada, Sabtu (20/10/2018) pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan TU (32) selaku ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

“Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, ketika korban menangis saat buang air kecil dan mengaku dicabuli pelaku di areal perkebunan di Kecamatan setempat,” ungkap AKP Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Selasa (23/10/2018) pagi.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah. “Pelaku diamankan di rumahnya Kalirejo Lampung Tengah,” ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti pakaian korban diamanakan di Polsek Sukoharjo. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, walaupun dibawa oleh keluarga sendiri. Seperti kasus tersebut pelaku merupakan keluarga sendiri sebab kakek korban adalah ayah pelaku.

“Pengawasan orangtua sangat diperlukan untuk mencegah anak dari pelaku pencabulan. Pelecehan seksual terhadap anak bisa juga dilakukan oleh orang dekat. Jadi orang tua wajib waspada jika ada orang di sekitar yang kelihatannya berperilaku aneh saat melihat anak, sebaiknya jaga si kecil dari orang tersebut,” tandasnya. (Nanang)
PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan remaja 15 tahun berinisial DM seorang pelaku pencabulan terhadap fulan (bukan nama sebenarnya) bocah berusia 6 tahun yang merupakan keponakanya sendiri.

Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, pelaku diamankan pada, Sabtu (20/10/2018) pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan TU (32) selaku ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

“Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, ketika korban menangis saat buang air kecil dan mengaku dicabuli pelaku di areal perkebunan di Kecamatan setempat,” ungkap AKP Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Selasa (23/10/2018) pagi.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah. “Pelaku diamankan di rumahnya Kalirejo Lampung Tengah,” ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti pakaian korban diamanakan di Polsek Sukoharjo. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, walaupun dibawa oleh keluarga sendiri. Seperti kasus tersebut pelaku merupakan keluarga sendiri sebab kakek korban adalah ayah pelaku.

“Pengawasan orangtua sangat diperlukan untuk mencegah anak dari pelaku pencabulan. Pelecehan seksual terhadap anak bisa juga dilakukan oleh orang dekat. Jadi orang tua wajib waspada jika ada orang di sekitar yang kelihatannya berperilaku aneh saat melihat anak, sebaiknya jaga si kecil dari orang tersebut,” tandasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: