News Way Kanan

Kejari Way Kanan Tetapkan Kakam Umpu Bhakti Sebagai Tersangka Korupsi APBK 

Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan (topi biru) saat digelandang oleh petugas kejaksaan. (Dian Pirasta)

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Kepala Kampung (Kakam) Umpu Bhakti Kecamatan Blambang Umpu, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBK 2015, Kamis (28/11/2019).

Kepala Kejari Way Kanan, M Judhy Ismono, SH. MH., mengatakan, tersangka diduga telah menyalahgunakan APBK 2015 sebesar Rp121,255,281. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan juga langsung melakukan penahan terhadap Suwarman.

“Tersangka dikenakan tiga pasal, Pasal 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun atau dengan subsider denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Padal ketiga, lanjut Jhudy, yaitu pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana jorupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

“Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelimpahan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, Bandarlampung,” tutupnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: