News Pringsewu

AC Pasrah Saat Petugas Temukan Motor di Dapur

AC dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nanang)

Pringsewu – Jajaran Polsek Pagelaran berhasil menangkap AC (24) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Diki Agista (28) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Jumat (8/9/2017).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengungkapkan, pelaku AC beralamat di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap pada, Jumat (8/9/17) sekitar pukul 18.00 WIB setelah melakukan aksi pencurian sepada motor Honda Vario BE 6957 ZE di pekon setempat.

“AC dapat diidentikasi setelah anggota Polsek Pagelaran, melakukan penyelidikan terhadap laporan korban Diki Agista. AC berhasil ditangkap dirumahnya tanpa bisa mengelak karena barang bukti sepeda motor hasil pencurian ditemukan berada di dapur rumahnya,” ungkap AKP Heri Sugito, Sabtu (9/9/17) siang.

Polisi menangkap AC berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-81/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gelar tanggal 8 September 2017 dengan kerugian sepeda motor Honda BE 6957 ZE. Menurut keterangan pelaku AC, dia melakukan aksi kejahatanya dengan cara menunggu kakek korban keluar rumah.

“Pada saat kakek korban keluar rumah, AC melihat pintu rumah tidak dikunci kemudian mengambil paksa sepeda motor korban yang berada di ruang tamu. Kemudian disembunyikan di dapur rumahhya,” kata AKP Heri Sugito.

Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna biru putih BE 6957 ZE ditahan di Polsek Pagelaran guna penyidikan dan pengembangan. Karena diduga AC pernah melakukan aksi kejahatan serupa di TKP lain.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CA dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: