METRO – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. A. Nasir A.T., M.M secara tegas akan melengserkan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memiliki sertifikat kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi diklat Kepala Sekolah (Kepsek) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Rabu (12/7).
Menuntutnya, selain ditentukan oleh kualitas tenaga pendidiknya, kualitas Kepsek juga dapat menentukan kapasitas anak didiknya. Karena itu, setiap calon kepala sekolah harus memiliki bekal berupa sertifikat yang layak untuk menjadi pemimpin. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah tersebut.
“Untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertfikat calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum memenuhi syarat diberikan waktu minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun untuk memenuhi persyaratan. Jika tidak maka akan dilengserkan,” tegas Nasir.
Sementara, Sekda Kota Metro ini juga menyayangkan terkait adanya isu dugaan mahar terhadap penerimaan Kepsek atau bagi yang ingin menjadi Kepsek, selain lulus tes juga dituntun menyetor sejumlah uang.
“Saya sudah mendengar isu tersebut tapi kebenarannya belum dapat dipastikan. Harapannya jangan sampai ada mahar dalam pendidikan, itu tidak boleh dan saya melarang keras hal itu,” tegasnya.
Menurut Nasir, dunia pendidikan harus steril dari intervensi dan kembali ke fungsi pendidik yaitu sebagai teladan, prakarsa, dan memberi arahan serta dorongan.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herjuno mencatat, sebanyak 32 orang guru yang telah lulus berkas diklat kepala sekolah selanjutnya akan dikirim ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Lampung.
(Ap)















Add Comment