PRINGSEWU – Reserse Kriminal Polres Pringsewu merekontruksi kasus pembunuhan di tempat hiburan malam King Karaoke Pringsewu, Jumat (17/1/2020). Pada adegan ke 24, pelaku menunjukkan keganasannya dengan membabi buta saat menghabisi korban dengan pisau.
Tanpa raut penyeselan pelaku memperagakan adegan sadisnya meski dikawal ketat oleh polisi, jaksa, dan pengacara. Di lokasi kejadian perkara, hampir tiga jam pelaku memperagakan 27 adegan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Syahril Paison, SH., MH., mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di lokasi terjadi peristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan yaitu di halaman parkir King Karaoke untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke JPU.
“Rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara jelas bagaimana pembunuhan itu terjadi,” katanya.
Dijelaskannya, dalam rekonstruksi itu ada 27 reka ulang adegan yang dilakukan pada rekonstruksi dengan melibatkan delapan saksi. Kemudian untuk peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka Anton Jatmiko terjadi di adegan ke 24.
“Ada unsur perencanaan, karena pada saat datang ke King Karaoke tersangka tidak membawa pisau. Setelah ada miss komunikasi di dalam ruangan karaoke dan terkena alkohol, sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok, tersangka lalu pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke King Karaoke menemui korban, dan di situ terjadi penusukan,” jelasnya.
Karena pembunuhan berencana, tersangka Anton Jatmiko dikenai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.
Sementara, Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan, Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.
“Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Serly.
Kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan yang menjadi penasehat hukum tersangka Anton Jatmiko mengatakan, sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
“Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan perbuatan pasal 340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,” tegasnya.
Sementara tersangka Anton Jatmiko, saat melaksanakan rekonstruksi terdengar bahwa ia membawa pisau saat itu sebenarnya hanya untuk menjaga diri. “Saya ambil pisau untuk menjaga diri saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, usai karaokean, kakak beradik asal Pringsewu Barat ditusuk badik oleh temannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Minggu (22/12/19) malam pukul 02.30 WIB.
Akibat penusukan, korban Agung Putra Perdana (20) tewas saat di rumah sakit. Kemudian korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. (Nanang)















Add Comment