PRINGSEWU – Tiga gadis remaja tertangkap mengutil disejumlah minimarket di Kabupaten Pringsewu, Jumat (12/2/2021). Aksi itu diketahui oleh karyawan minimarket, pelaku pun berhasil diamankan oleh warga berikut barang yang dicuri.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., membenarkan telah mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian dari rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 15.30 WIB.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku,” ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (12/2/2021).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan dua warga Bandar Lampung berinisial EK (21), RH (20) dan seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial FMD (23). Pun terungkap ketiganya beraksi di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
“Jadi dalam proses pencurian tersebut RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku,” urainya.
Uniknya, lanjut Kapolsek, para pelaku hanya mengincar barang berjenis kosmetik. Dibuktikan dari 24 jenis barang bukti yang diamankan berupa 22 barang jenis kosmetik dan dua barang lainnya makanan serta masker.
“Terungkapnya kasus ini karena kepala toko merasa curiga dengan para pelaku, karena begitu masuk toko, ketiga pelaku ini langsung menyebar, dan begitu selesai berbelanja kepala toko mengecek stok barang, ternyata ada sebagian barang yang belum terjual sudah tidak ada, setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga pelaku,” bebernya.
Kepala toko pun langsung mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan roda empat. Akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan.
“Para pelaku motif mencuri karena iseng. Barang-barang itu juga untuk dipakai sendiri. Para pelaku kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)














Add Comment