LAMPUNG UTARA – Tak bisa dipungkiri wanita kerap menjadi obyek kekerasan oknum pria, baik verbal, fisik, bahkan seksual. Seperti yang terjadi di Lampung Utara (Lampura), seorang istri mengalami luka fisik akibat diduga dianiaya suaminya.
Tersangka penganiayaan adalah Ibenu Soleh (33), Warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Lampura, ia memukul bahkan tega menyiram kaki istrinya Erica (29) dengan minyak panas. Alhasil, korban mengalami luka di kepala dan kaki yang melepuh.
Tidak terima, korban pun melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Lampura, dan langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Laporan korban pada 18 November 2020 lalu, dimana dalam laporan itu, penganiayaan terjadi pada 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB,” papar Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi, Selasa (24/11/2020).
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB. “Tersangka dibekuk usai melaksanakan sidang perceraian dengan korban di Pengadilan Agama Kotabumi,” ujar Demy.
Usut punya usut, penganiayaan bermula saat korban menanyakan prilaku tersangka yang sering pulang larut malam. Pertanyaan itu jadi penyebab cekcok mulut keduanya, hingga tersangka naik darah dan memukul korban bahkan menyiramkan minyak panas.
“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (Adi/Yono)

Add Comment