PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Lampung mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi terkait penerapan prokes.
Kasat Pol PP Pringsewu, Ibnu Harjiyanto, mengaku dalam waktu dekat akan menindak masyarakat yang menggelar pesta atau hajatan dan berwisata dimasa Pandemi Covid-19.
“Secepatnya saya akan kordinasi dengan Polres dan Kodim untuk langkahnya seperti apa,” tegasnya, Selasa (24/11/2020).
Ibnu menerangkan, sanksi yang dikenakan sesuai Pergub 38 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid. Dimana langkah pertama perihal Pergub sudah disosialisasikan dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai pekon.
“Jadi sekarang mulai menjalankan tahap kedua yaitu penindakan. Sesuai hasil rapat, penindakan bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi OPD terkait juga,” urainya.
Terkait wisata, lanjut dia, merupakan lading sektor Dispora dan Mall adalah sektor Diskoperindag. Pihaknya pun telah sudah menawarkan memberi bantuan kepada OPD jika ingin melakukan penindakan.
“Ketentuan ini hasil rapat bersama pimpinan. Setahu saya Dispora dan Koperindag sudah turun menyebarkan pamflet. Tetapi untuk penindakan belum ada koordinasi, jadi sudah dilakukan atau belum saya belum tahu,” tutupnya. (Nanang)

Add Comment