Bandar Lampung News

Ancam Kriminalisasi Pers, Kapolres Way Kanan Kembali Didemo

Ist

BANDAR LAMPUNG- Belum usai kasus dugaan penghinaan terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya di kabupaten way kanan beberapa hari lalu, kapolres way kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan lagi lagi memberikan statemennya dengan nada ancaman melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui akun instagram polda lampung.

Statmen kapolres berpangkat melati dua itu, kembali menuai reaksi keras sejumlah awak media dan organisasi kewartawanan di Propinsi Lampung, rabu pagi tadi, (30/08/2017).

Para perwarta dan Organisasi pers AJI, PWI, IJTI dan PFI itu melakukan aksi unjuk rasa di tugu adipura Bandarlampung guna mendesak kapolri segera mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya.

Aksi kedua kalinya itu, puluhan jurnalis di Lampung beruunjukrasa sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi arogansi kapolres way kanan yang masih terus melakukan upaya intimidasi serta upaya kriminalisasi terhadap awak media yang tak lain dua wartawan yang saat itu melakukan peliputan peyetopan Kendaraan Batu Bara yang melintas di Way Kanan Lampung.

Mereka juga mengecam keras tindakan Kapolres, lantaran belum kelar  kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di kabuapten way kananan saat melakukan peliputan beberapa hari lalu, orang nomor satu dijajaran Polri di Way Kanan itu justru kini mengancam balik untuk mempidanakan sejumlah orang termasuk dua orang jurnalis yang mengalami intimidasi pada saat kejadian.

Ketua IJTI PENGDA Lampung, Aris Susanto mewakili Pemdemo mengatakan, IJTI Lampung siap melakukan advokasi terhadap dua orang jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi dan siap melakukan menempuh jalur hukum terhadap AKBP Budi Asrul Kurniawan karena  tidak saja melecehkan profesi jurnalis, namun kapolres tersebut juga dianggap telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. (*)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: