Lampung Utara News

April, Samsat Lampura Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kasat Lantas polres Lampura AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat, S.I.K. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pemilik kendaraan di Lampung Utara (Lampura) yang memiliki tunggakan pajak menahun bisa tersenyum lega. Pasalnya, Samsat setempat pada April 2021 akan memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat S.I.K., mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si. mengatakan, seluruh kendaraan bermotor di Lampura mendapatkan pemutihan mulai 1 april 2021 hingga September 2021.

Pemutihan tersebut berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Gubernur nomor tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tahun 2021.

Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan program pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor: KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 tentang pembebasan denda tunggakan, SWDKLLJ.

“Pemutihan meliputi beberapa poin, diantaranya jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan, kemudian Bebas BBN ll. Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi,” ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Ia berharap, bagi seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemutihan pun bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan,” pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: