Metro News

Asik Santap Soto, Pelaku Curas Dibekuk Polsek Metro Barat

Kurang dari satu jam, Polsek Metro Barat dibantu Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap AD dan DE pelaku curat di Kelurahan Ganjaragung Metro Barat. (Arby Pratama)

www.tabikpun.com, Metro – Aksi DE (30) dan AD (39) warga Bandar Lampung tergolong nekat. Bukanya sigap mengambil langkah seribu, dua orang ini malah menyempatkan diri mampir ke warung soto setelah berhasil melancarkan aksi perampasan handphone milik Riko dan ibunya warga Kelurahan Ganjaragung Metro Barat, Rabu (19/7).

Kesempatan tersebut pun memudahkan pihak Polsek Metro Barat melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) setelah mendapat laporan peristiwa penodongan itu dari masyarakat. Kurang dari satu jam, Polsek Metro Barat dibantu Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap dua dari empat orang terduga curas yang baru saja beraksi melakukan perampasan terhadap ibu dan anak di Kelurahan Ganjar Agung.

Kapolsek Metro Barat AKP Sumarno menerangkan, DE (30) dan AD (39), merupakan warga Jalan Gajah Mada Tanjung Karang Bandar Lampung. Dua orang residivis kasus serupa ini ditangkap saat sedang menyantap Soto di Jalan Jenderal Sudirman Km 47 perbatasan Kecamatan Metro Barat dan Kecamatan Trimurjo, sekitar pukul 14.06 WIB, Rabu (19/7).

Info dari warga pelaku ini menggunakan sepeda motor metik warna hitam. Saat diperiksa dengan anggota dan dilakukan pengejaran, mereka lagi asik makan soto, langsung dilakukan penangkapan. Sempat ada ketegangan saat proses penangkapan. Karena pelaku melakukan perlawanan yang akhirnya terjadi perkelahian dengan anggota. Pada saat penangkapan di TKP pelaku diketahui empat orang, yang dua orang melarikan diri. Dua orang itu sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan mengintai korbannya. Ketika lengah para pelaku langsung merampas barang berharga milik korban.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan mengincar korban orang tua dan pelajar. Kedua pelaku diketahui juga merupakan resedivis dengan perkara pidana yang sama, imbuhnya.

Ia mengaku akan melakukan pengembangan dan menjadikan dua DPO pada kasus tersebut sebagai salah satu target Polsek Metro Barat. Jika berhasil tertangkap, tentu akan menambah daftar keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus.

Informasi ini telah tersebar, beberapa korban warga Metro yang pernah menjadi korban penodongan kita datangkan, dan ada yang mengaku mengenal wajah pelaku. Maka perkara ini patut di kembangkan, tak menutup kemungkinan mereka merupakan komplotan curas dan curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Metro,” bebernya.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Samsung A7 dan Handphone LG LTE. Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa plat polisi yang dipergunakan pelaku melancarkan aksinya.

”Kedua pelaku sementara dikenakan pasal 365 KUHap tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: