Tulang Bawang – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SA (36) diduga bandar narkoba jenis sabu di Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (5/10/2017). Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang telah dikemas di dalam ratusan plastik klip kecil.
“SA berprofesi wiraswasta merupakan warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang. Ditangkap Sat Narkoba, Kamis (05/10/2017) di kediamanya sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba AKP M. Doni Novandri Burni, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K.,, M.Si., Senin (09/10/201).
AKP Doni Novandri menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, uang tunai, bungkus plastik klip, handphone, pipet/sedotan, bong, korek api gas, plaster/isolasi, jarum suntik, pirek, jarum dan kantong kain.
“Diamankan dari pelaku berupa 105 plastik klip kecil yang berisi sabu, timbangan digital, uang Rp 254 ribu, 3 bungkus isi plastik klip, 3 plastik klip kosong ukuran besar, 1 plastik klip kosong ukuran kecil, 3 handphone, 5 sedotan/pipet sekop, 12 pipet, 3 alat hisap sabu/bong, 5 korek api gas, 3 plaster/isolasi, 9 jarum suntik, 1 kaca/pirek, 1 jarum dan 1 kantong kain kecil warna biru tua,” terangnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat adanya laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Berdasarkan keterangan tersebut anggota melakukan penyelidikan tentang dimana keberadaan pelaku dan barang bukti.
”Setelah dipastikan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, anggota kemudian melakukan penggerbekan di dalam rumah pelaku. Dan ditemukan narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas dia.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar maksimal Rp.10 miliar. (Roby)















Add Comment