www.tabikpun.com, Metro – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro menangkap ES (35) warga Lampung Timur di Jalan Raya Jendral Sudirman Kota Metro, Rabu (26/7/2017). ES ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 25 gram yang diduga kerap diedarkan di wilayah Bumi Sai Wawai.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Fadil A Rohim menerangkan, ES ditangkap, Rabu (26/7) sekitar pukul 19.00 WIB setelah satu bulan Sat Restik melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
”Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga plastik bening yang berat keseluruhnya 25 gram. Kami menduga barang haram ini akan diedarkan di Kota Metro,” jelas dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/7).
Saat penangkapan, lanjut dia, ES melakukan perlawanan terhadap petugas. Memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri untuk melumpuhkan tersangka.
”Kemudian tersangka dibawa ke RSUA Yani untuk mendapatkan perawatan. Namun saran dokter agar tersangka bisa dibawa pulang karena fisiknya tidak ada kendala. Barang bukti narkoba jenis sabu berat 25 gram telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ap)















Add Comment