News Tulang Bawang

Bawa Senpi Rakitan, Oknum Pam Swakarsa Ditangkap Polisi

Senpi dan amunisi ditemukan petugas di dalam jok motor yand dikendarai pelaku. (Ist)

Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap JI (33) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di Areal PT. Prima Alumga, Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.IK., mengatakan, JI merupakan anggota Pam Swakarsa di PT. Prima Alumga ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan, Sabtu (04/11/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan,” terang Agus, Senin (06/11/2017).

JI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 224 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 04 Nopember 2017 saat pengembangan pencarian barang bukti perkara penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No Pol : BE 8054 ZB yang dilakukan oleh Epriansyah (28) warga Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji.

“Menurut keterangan dari pelaku bahwa dia membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No Pol : BE 8054 ZB langsung dari tangan pelaku Epriansyah dengan harga Rp1,5 Juta yang mana sepeda motor tersebut pelaku gunakan untuk aktivitas sehari-hari sebagai Pam Swakarsa di PT. Prima Alumga,” kata Agus.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka. “Ketika jok dibuka ternyata di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 butir amunisi di dalam silinder,” terangnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: