LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus Hasan (26) tersangka begal, Senin (1/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Hasan yang tergolong sadis saat beraksi dicokok saat berada di Kampung Negeri Ratu.
“Kami mulai bergerak memburu DPO-DPO. Kemana pun larinya akan terus kami kejar,” tegas Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang mulai menunjukkan tajinya, Selasa (2/2/2021).
Mantan Kasatreskrim Polres Tanggamus ini menerangkan, Hasan (26) warga Kampung Selagai Lingga, Kecamatan Selagai Lingga diamankan berikut barang bukti motor korban. Korbannya Sarhanik (57) warga Kampung Negeri Bumi, Kelurahan Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
“Kita tangkap berdasarkan laporan korban Nomor Laporan: LP/1530-B/XII /2019/ POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 3 Desember 2020,” ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjut Edi, korban hendak pergi ke Pasar Simpang Jeruk, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, dan dalam perjalanan, korban diikuti pelaku.
“Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Namun, korban berhasil menghindar. Pelaku berhasil membawa motor Yamaha Vega ZR warna putih BE 8820 YR. Kejadiannya Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB,” ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Teman tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” tukasnya. (Mozes)














Add Comment