Metro News

Belum Kantongi Ijin, Puluhan Reklame Produk Di Metro Digulung Sat Pol PP

METRO – Puluhan reklame yang diduga belum mengantongi ijin, Dibabat abis petugas satuan pamong praja dan Badan Pengelolaan pajak retribusi daerah Kota Metro , jum’at pagi tadi ( 03/11/2017). Iklan Produk tersebut dipajang disepanjang  jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.

Kepala seksi Penagihan dan Keberatan, Yunizar memaparkan, penertiban tersebut dilakukan secara rutin dan berkala dengan menggandeng Sat Pol PP.

“Ini memang sudah menjadi kegiatan rutin kita, bekerjasama dengan Pol PP melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012, dan juga reklame yang tidak memiliki izin,” ucapnya.

Dirinya menilai, penertiban tersebut guna memberikan efek jera bagi pengusaha nakal yang tidak taat aturan, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak produk reklame.

“Dengan adanya penertiban yang rutin ini ahirnya pemilik dengan sendirinya nanti datang dia untuk mengajukan izin. Ini juga sebagai upaya menciptakan efek jera kepada pelaku usaha yang memasangkan reklame produknya tanpa izin, dan bila pengusaha sudah banyak yang sadar untuk mengurus perizinannya, maka akan berdampak juga pada PAD yang akan meningkat,” tandasnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: