Hukum & Kriminal Lampung Timur News

Coba Langgar Pasal 303 KUHP, 4 Warga Mataram Baru Masuk Bui

LAMPUNG TIMUR– Tim buru sergap Tekab 308 Polsek Mataram Baru berhasil membekuk 4 (empat) orang terduga pemain judi jenis kartu remi.  Mereka yakni MN , (40), MR, (42), JO, (48) dan RN (38).

Kapolsek Mataram baru, AKP M. Faisal mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H.mengungkapkan,  ke- 4 orang pelaku telah tertangkap tangan saat sedang bermain leng dengan menggunakan 2 set kartu remi Di dusun I, RT.002 RW.001 Desa Raja Basa Baru,  kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.

Menyusul ada laporan dari warga, Tim Tekab 308 Mataram baru langsung bergegas ke rumah salah satu warga bernama Roikan bin Shedan dusun I Desa Raja basa baru, benar saja mereka sedang asyik berjudi dan langsung ditangkap.

Pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan, Petugas menyita bukti berupa : 2 (dua) set kartu remi warna merah merk flower, uang tunai sebesar Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kini masih ditahan dimapolsek setempat guna menjalani penyidikan lebih lanjut.  Para terduga terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. ( Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: