Tulang Bawang – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap WS (18) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Balai Tiyuh/Kampung Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah, Kamis (25/01/18) sekitar pukul 11.30 WIB saat pelaku sedang sekolah di salah satu SMA Negeri Menggala.
“WS yang masih berstatus pelajar merupakan warga Kelurahan Rengas Cendung Kecamamtan Menggala Tulang Bawang. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 23 Januari 2018 dengan korban Dandi Setiawan (14) dan Dani Kurniadi (14) yang masih berstatus pelajar warga Tiyuh Mulya Jaya. Korban mengalami kerugian handphone Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu dan handphone Oppo Neo 7 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp. 3 Juta 650 Ribu,” ungkapnya, Kamis (25/1/2018).
Kapolsek menjelaskan, pelaku WS bersama dengan temannya yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam mendatangi korban, pura-pura bertanya, lalu memukul dan mengancam korban lalu mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri.
“Pelaku WS bersama dengan temannya mendatangi para korban yang sedang bermain handphone, mengambil paksa uang dan handphone milik korban sambil memukul korban, apabila korban tidak mau, para pelaku juga mengancam akan membawa sepeda motor korban,” jelasnya.
Kompol Leksan Ariyanto menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu, handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam dan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam list merah BE 3819 SJ.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.















Add Comment