LAMPUNG TENGAH- Unit PPA Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan tersangka pencurian kotak amal berinisial RK (23). RK telah ditetapkan sebagai DPO dan rekanya telah lebih dulu diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, SH., S.Ik, didamping Kanit IV PPA Ipda Etty Meyrini, S.IP, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga Kelurahan Menggala Kecamatan Menggala, Tulang Bawang itu diringkus saat berada di rumah salah satu warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wiranegara, SH., S.Ik., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., menerangkan, sebelumnya ada satu pelaku yang sudah tertangkap terlebih dulu dan sudah dilaksanakan diversi. Keduanya melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Azhar Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, November 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, selain RK, masih ada satu tersangka berinisial OKI yang berstatus DPO.
“Modus pelaku masuk ke dalam masjid dengan cara melompati pagar masjid, dua orang pelaku masuk ke dalam masjid dengan cara menarik jendela masjid sehingga kaca masjid menjadi pecah sedangkan satu orang pelaku berinisial OKI menunggu di luar untuk mengamati keadaan sekitar,” ulasnya.
Setelah kaca jendela masjid tersebut pecah, kedua pelaku masuk ke dalam lalu menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid. Kemudian kedua pelaku memecahkan kaca kotak amal dan mengambil uang sekitar Rp 600 ribu.
“Setelah berhasil, mereka langsung melarikan diri dan uang tersebut dibagi Rp 200 ribu per orang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku RK dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment