WAY KANAN – Polres Way Kanan mengamankan wanita berinisial SRM (27) warga Desa Marbuan, Kampung Punjul Agung Buay Bahuga, Way Kanan, Kamis (6/1/2022). SRM diamankan atas dugaan mengedarkan sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, tersangka diringkus Kamis, 6 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga.
“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan,” bebernya, Selasa (11/1/2022).
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas berhasil menemukan lima bungkus plastik yang diduga sabu dilapisi lakban warna hitam dengan berat bruto 0,91 gram.
“Ya, saat kami geledah dikamar pelaku anggota saya menemukan paket buntalan hitam di saku celana tersangka yang digantung, setelah kami buka isinya ada lima bungkus sabu,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Dian)
Add Comment