TULANG BAWANG BARAT – Polsek Tumijajar mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (17/8/2019). Pelaku berinisial DS warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU) Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd., mewakili plh Kapolres Tuba AKBP Ronalzie Agus, SIK., mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Tiyuh/Kampung Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan,” ungkap AKP Dulhapid, Minggu (18/8/2019).
Disana, petugas berhasil menangkap DS serta dan barang bukti berupa klip kecil yang berisi sabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari air mineral, dua buah pipet yang masih terdapat pada bong, puluhan plastik klip kecil sisa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Menara. Ditemukan juga beberapa plastik klip kecil yang masih baru dan belum terpakai yang juga berada di dalam kotak rokok Menara, lima buah korek api gas, tiga unit HP (handphone), dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
“BB berupa sabu, bong dan plastik klip yang berada di dalam kotak rokok Menara tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku di halaman belakang rumah orang tuanya,” ungkap AKP Dulhapid.
Pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tutupnya. (Andika)















Add Comment