News Pringsewu

Diduga Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Pukuli Isteri

Tersangka kini diamankan Polres Sukoharjo akibat KDRT yang dilakukan terhadap isterinya. (Nanang)

PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo mengamankan pria berinisial M (45) atas dugaan KDRT terhadap isteri sahnya berinisial T (40). Perbuatan itu diduga dipicu perselingkungan pelaku yang ketahui isterinya.

“Benar, tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB kami mengamankan pria berinisial M warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, atas dugaan KDRT terhadap isterinya,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Selasa (1/6/2021).

Dalam laporan korban, KDRT terjadi pada, Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB di dalam rumah korban. Dimana kejadian bermula saat korban memeriksa HP milik tersangka, kemudian menemukan pesan singkat/SMS beserta foto tersangka yang sedang bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan tersangka.

“Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku, saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya,” tutur Kapolsek.

Dalam perselisihan antara suami istri tersebut, tersangka yang emosi melakukan KDRT dengan cara memukul wajah dan perut korban beberapa kali, dan juga mebenturkan kepala korban ke lantai rumah.

“Akibat peristiwaiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang dan merasakan sakit disekujur tubuh, kemudian melakukan pemeriksaan medis di puskesmas Sukoharjo,” terangnya.

Usai melampiaskan emosinya, tersangka meninggalkan rumah beberapa bulan. Setelah menerima informasi tersangka pulang, pihaknya langsung mengamankan tersangka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat menganiaya istrinya karena emosi korban menuduhnya telah berselingkuh,” tambahnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, Polsek Sukoharjo tersangka menjadi pelaku. Kini tersangka telah menjalani proses penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo.

“Pelaku kami jerat pasal 5 huruf a Jo pasal 43 ayat (1) dan pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: