News Way Kanan

Diduga Serobot Tanah, Anggota DPRD WK Kembali Dipolisikan

Belasan warga didampini Anton Heri SH., selaku kuasa hukum melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Anggota DPRD WK ke Polres WK. (Dian Pirasta)

WAY KANAN – Anggota DPRD Way Kanan Ahmad Doni Ira kembali dipolisikan belasan warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin atas kasus dugaan penyerobotan tanah, Rabu (28/8/2019).

Didampingi kuasa hukumnya Anton heri SH., 14 warga geruduk Polres Way Kanan untuk melapor dan menjadi saksi pada laporan sebelumnya. Dimana sebelumnya Ahmad Doni Ira dilaporkan 5 warga atad kasus serupa.

“Hari ini kami bersama 14 orang warga membawa sertifikat tanah ke Mapolres Way Kanan untuk melaporkan pengerusakan dan pendudukan lahan di Kampung Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan,” terangnya.

Sarinten (50) salah satu pelapor mengaku, memiliki tanah seluas 1,5 yang berisi karet terdampak perbuatan terlapor. Ia meminta agar tanahnya dikembalikan.

“Pak dewan tolong pak kembalikan tanah saya. Itulah harta satu-satunya saya untuk hidup saya dan anak cucu saya kelak,” pintanya.

Ditemui di ruangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana membenarkan, adanya pemanggilan terhadap saksi pelapor guna melengkapi berkas laporan dugaan penyerobotan tanah.

“Agenda hari ini adalah melengkapi berkas laporan dengan memanggil saksi saksi. Ini masih pendalaman dan saksi masih kita periksa, setelah saksi pelapor lengkap segera kita panggil terlapornya,” tegasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: