WAY KANAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Way Kanan menyebut CV. Mahameru Sidoarjo tidak pernah mengajukan izin.
“Sudah kami cek di sistem, perusahaan atas nama CV. Mahameru Sidoarjo tidak ada (izin). Perusahaan itu tidak pernah mengajukan izin ke dinas,” tegas Kadis PMPTSP Way Kanan Kusuma Anakori, Kamis (4/2/2021).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat peringatan kedua ke perusahaan dimaksud untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perizinan jika tidak ingin disegel.
“Tahun lalu pernah kami beri surat teguran, namun tidak diindahkan oleh perusahaan. Dalam waktu dekat akan kami beri surat teguran yang kedua, jika masih tidak diindahkan kami akan beri surat teguran terakhir dan langsung kami segel,” tandasnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut terlihat tidak kooperatif dan serius mengurus izin administrasi. Dimana pemilik perusahaan yang berasal dari Surabaya tidak bisa datang akibat PSBB.
“Sudah kami beritahu bahwa semua sistem perizinan sudah berbasis online dan tinggal melengkapi saja, tapi pemilik perusahaan itu selalu berkilah mau mengurus secara manual atau langsung, tapi terhalang oleh PSBB di Surabaya,” tutupnya. (Dian)















Add Comment