LAMPUNG UTARA – Ketua LKM Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, Safsarudi mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut lantaran Program Kotaku tidak jelas, dibuktikan tidak terakomodir wilayahnya yang sudah ditetapkan sebagai Kota Kumuh oleh Bupati Lampung Utara (Lampura).
Ia menyatakan hal itu usai mendatangi Kantor Wilayah Program Kotaku Lampung Utara dan Way Kanan di Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, yang didampingi Anggota LKM setempat, Senin (7/6/2021).
Kepada Tim Program Kotaku, Safsarudi mempertanyakan apa alasan mengapa hanya wilayahnya yang tidak memperoleh program tersebut dari dua kelurahan dan empat desa yang diusulkan. Dimana yang menerima hanya Kelurahan Kotabumi Ilir dan Desa Bojong Barat, Sumber Arum, Kotabumi Tengah Barat, dan Talang Bojong.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa desa masuk dalam Program Kotaku dan Kelurahan Rejosari yang dalam kategori kelurahan tidak memperoleh, padahal mendapat SK dari Bupati sebagai Kota Kumuh,” sesalnya.
Sementara Ketua Kordinator Program Kotaku Lampura dan Waykanan Rio Kurniawan mengatakan, dipilihnya wilayah yang menerima Program Kotaku merupakan keputusan Ditjen terkait di Kementerian PU.
“Sesuai ketentuan, masing-masing kelurahan memperoleh bantuan Rp300 juta. Jadi Rp1,5 miliar untuk seluruh Lampung Utara,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment