Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang paripurna tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh Walikota Metro Achmad Pairin di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (5/7/2018). Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, S.E, M.M.
Walikota menyampaikan beberapa poin dalam pelaksanaan APBD 2017. Seperti target pendapatan tang ditetapkan sebesar Rp900,6 miliar, terealisasi sebesar Rp893,1 miliar atau sebesar 99,17 persen. Diantaranya terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp138,8 miliar atau sebesar 95,04 persen. Lalu pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp735,8 miliar atau sebesar 100,15 persen. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp18,4 miliar.
”Realisasi PAD selain berasal dari penerimaan pajak dan retribusi daerah juga termasuk realisasi pendapatan pada BLUD RSUAY, BLUD Puskesmas, serta dana JKN dan Puskesmas non BLUD. Untuk penerimaan lain-lain merupakan pendapatan dana BOS SD dan SMP sebesar Rp15,8 miliar serta penerimaan setoran atas temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat dan lain-lain,” jelasnya.
Selanjutnya, sesuai PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, penyajian komponen belanja pada laporan realisasi anggaran diinkonversikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Dari total anggaran tahun 2017 sebesar Rp952,7 miliar ini telah direalisasikan sebesar Rp839 miliar atau sebesar 88,06 %.
”Pada kelompok belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, terealisasi sebesar Rp613,07 miliar atau sebesar 87,2 persen. Realisasi terbesar pada belanja pegawai sebesar Rp337,8 miliar direalisasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS/CPNS, pembayaran tunjangan sertifikasi guru, pembayaran tambahan penghasilan guru, tambahan penghasilan PNS, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, uang representasi dan belanja pimpinan dan anggota DPR, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta untuk pembayaran belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan serta honorarium pegawai tidak tetap/honorer. Termasuk juga belanja pegawai yang berasal dari dana BLUD, JKN, dan BOS,” paparnya. (adv)















Add Comment