Way Kanan – DPRD Kabupaten Way Kanan mengesahkan tiga raperda. Diantaranya Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Perda Badan Permusyawaratan Kampung dan Dana Pinjaman Pemerintah Daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Selasa (20/3/2018).
Dalam pengesahan tersebut, Marsidi Hasan dari Fraksi Partai Golkar memberikan wejangan terhadap dana pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Yang kegunaannya harus benar-benar untuk disalurkan ke masyarakat dan untuk tidak main-main dengan dana pinjaman sebesar 100 milyar rupiah tersebut.
”Saya minta kepada pak bupati dan rekan-rekan Anggota DPRD tidak main-main dengan dana tersebut. Karena kita sudah tahu, beberapa waktu lalu ada penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD oleh KPK. Saya harap ini tidak terjadi di Kabupaten Way Kanan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya mengajak eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama mengawasi. Agar dana yang peruntukannya bagi masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Saya minta, agar kita bersama-sama mengawasi peruntukan dana tersebut. Karena dana pinjaman Rp 100 milyar itu sudah jelas peruntukannya. Yakni untuk membangun jalan dan jembatan yang ada di Way Kanan,” jelas dia.
Dimata masyarakat, pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan adalah kebijakan yang tepat. Agar seluruh pembangunan merata di 14 kecamatan sehingga pembangunan infrastruktur dirasakan langsung oleh masyarakat.
Yoni Aliestiadi salah satu warga mengapresiasi langkah Pemkab Way Kanan yang meminjam uang Rp 100 milyar ke PT SMI untuk membangun jalan dan jembatan.
”Saya sebagai masyarakat Way Kanan sangat setuju dengan langkah bupati. Karena dana dari APBD atau DAU/DAK tidak cukup mampu untuk menunjang pembangunan jalan dan jembatan. Sedangkan sejauh ini masyarakat Way Kanan sudah sangat membutuhkan jalan yang bagus dan jembatan penghubung yang baru,” tukasnya. (Dian)















Add Comment