LAMPUNG UTARA – Dalam kurun waktu dua jam Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan enam pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda, Jumat (13/3/2020).
Dari ke enam pelaku yang berhasil diamankan salah satunya merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko mengungkapakan, penangkapan dilakukan di Jalan Satria, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial EO (43) warga Jalan Ahmad Akuan, No. 23, RT I / RW I Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, dan ZA (50) warga Desa Mulangmaya, RT IV / RW VI, Kecamatan Kotabumi Selatan, serta DR (32) warga Jalan Bukitpesagi, Gang Rawakarya, RT III / RW V, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Selain mengamankan ketiganya di TKP pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 14 paket sabu yang terbagi menjadi dua buah paket sedang dan 12 buah paket kecil sabu. Total berat bruto 4.58 Gram. Kemudian barang bukti lainnya satu buah kotak rokok merk gudang garam surya,” kata Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujadmiko, Sabtu (14/3/2020).
Ia menambahkan, TKP kedua terletak di Kaliumban, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi, tepatnya di sekitar lokasi Pempek Edi, tim opsnal kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya berinisial HS (45) warga Jalan Raden Intan, Gang Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, kemudian RT (24) warga Keteguhan Permai, Blok D, No. 20, LK III / RT III Kelurahan Keteguhanpermai, Kecamatan Telukbetung, Kabupaten Bandar Lampung dan MT (46) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
“Satu dari tiga orang tersangka tersebut merupakan salah seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, berinisial MT,” tambah Kasat.
Selain ketiga tersangka, lanjut Iptu Aris Satrio Sujadmiko, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat buah paket besar sabu, 21 paket sedang sabu, satu buah paket sabu kecil, dengan berat bruto sebesar 42.55 gram, dan 64 butir pil ekstasi warna hijau logo huruf A dengan berat bruto sebesar 31.86 Gram.
Tidak hanya itu, tim opsnal juga berhasil mengamankan satu bundel plastik klip, satu buah Pirex, 1 satu set isolatip, satu buah gunting, satu unit mobil Terios warna silver BE 1667 JB. Saat keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment