Metro News

Tersangka Narkoba Kepsek SD, Bukan ASN Metro

Ilustrasi. (Net)

METRO – Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra meluruskan pemberitaan penangkapan Kepala Sekolah Dasar berinisial VR terkait kasus narkoba. Pasalnya, banyak pemberitaan yang menyebut VR merupakan Kepala SD di Bumi Sai Wawai.

“VR ini memang warga Metro. Tetapi bukan ASN Metro,” jelasnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/10/2019).

Ia menjelaskan, VR merupakan Kepala salah satu SD Margototo. Dimana Margototo masuk wilayah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Margototo masuk Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur. Jadi VR ini bukan ASN Metro,” tegasnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro mengamankan oknum Kepala SD Negeri berinisial VR (58) warga Kelularah Margodadi Kecamatan Metro Selatan. VR diamankan pada 11 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.

“team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, Kamis (17/10/2019).

VR ditangkap bersama rekannya berinisial LS (44) yang merupakan wiraswasta asal Kecamatan Metro Timur. Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu bersama.

“Identitas tersangka yaitu LS Binti Y seorang wiraswasta warga Kec. Metro Timur dan VR Binti S seorang PNS oknum kepala sekolah, warga Kel. Margodadi Kec. Metro Selatan,” ungkapnya.

AKP Fredy menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam satu 1 buah dompet warna biru dongker yang berisi 1 buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku berinisial LS, ia mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan VR untuk di konsumsi bersama.

“LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari seorang perempuan yang bernama VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat. VR diamankan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan,” bebernya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: