METRO – Penjara rupanya tidak membuat jera penyalahguna narkoba, terbukti pemuda berinisial FR (26) yang merupakan residivis narkoba kembali terciduk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Metro atas kasus serupa, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
FR diamankan di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, berikut barang bukti berupa satu buah alat hisab sabu, dan enam plastik bening berukuran kecil.
“Dari enam plastik tersebut, empat kosong dan dua berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berisi 0,14 gram dan 0,18 gram,” kata Kasat Narkoba Kota Metro IPTU Suheri saat dikonfirmasi tabikpun.com di ruanganya, Kamis (19/8/2021).
Tersangka, lanjutnya, merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang serupa. Mirisnya, saat ini kakak tersangka juga ditahan di Polres Metro Lampung semenjak dua bulan lalu karena kasus narkoba.
“Tahun 2018 tersangka ditangkap bersama kakaknya sekaligus. Namun saat ini, kakaknya sudah ditangkap duluan, dan ini sekarang adiknya,” jelas Suheri.
Akibat perbuatannya itu, FR dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi Herlambang)















Add Comment