PRINGSEWU– Berbagai cara orang demi untuk mendapatkan uang. Di Pringsewu Lampung, modus terbaru penipuan berkedok sebagai Dokter RSCM beraksi menipu Warga. Dia adalah LS (43), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Bandongan Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ini, terpaksa ditangkap jajaran polsek Pringsewu lantaran mengaku sebagai Dokter Spesialis dari RSCM Jakarta.
“LS mengaku sebagai Dokter Spesialis di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Jakarta, ditangkap Selasa (8/8/17) setelah 2 orang korban melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Pringsewu”, kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH, S.Ik, MM mewakili Kapolres tanggamus akbp. Alfis suhaili.s.ik.msi saat mengelar Press Release di aula Polsek Pringsewu, Rabu (9/8/17) sore.
Lanjut Kapolsek, awalnya korban Joni Winarto (22) berdomislisi/kost di Pringsewu pada bulan Juli 2017 berkenalan dengan pelaku yang mengaku Dokter spesialis RSCM, lantas LS meminjam uang Rp. 3 Juta kepada korban dengan dalih untuk mengambil mobilnya yang berada di bengkel.
Masih dengan modus yang sama LS kembali memperdayai Supriyadi (38) warga Gading Rejo dengan menjanjikan tempat dagang di RSU Pringsewu, menyuruh korban mencari tanah untuk lokasi rumah sakit wisma rini dan menjajikan pinjaman uang koperasi sebesar Rp. 10 Juta dengan syarat menyerahkan uang Rp. 2 Juta.
” LS diduga penipu karena terbukti ketika meminjam uang Winarto untuk mengambil mobil dibengkel padahal dia tidak punya mobil dan uang tersebut dipakainya untuk keperluan sehari-hari. Terhadap Supriyadi yang diiming-imingi pelaku mendapatkan pinjaman koperasi sebesar Rp. 10 Juta, dia baru menyerahkan uang Rp. 1 Juta, tetapi saat menanyakan kepastian uang tersebut ternyata LS tidak bisa mencarikan pinjaman dan uang korban juga ludes dipergunakan untuk kepentingan pribadinya”, jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Kini LS harus berurusan dengan petugas karena ulahnya. Polisi meyita Barang bukti berupa ID Card Dinas Kesehatan Pemkot Bandar Lampung palsu, Tas warna putih, 4 stel pakaian dan sepatu warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LS dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkasnya. ( Nanang)















Add Comment