LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polsek Seputih Mataram mengamankan seorang remaja wanita berinisial DRS (23) atas penyalahguna narkoba jenis sabu, Rabu (31/3/2021).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., SH., menerangkan, penangkapan warga Dusun 8 Srimulya, Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram berdasarkan informasi dan serangkaian penyelidikan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya,” ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Hasil penggeledahan, lanjut dia, didapat barang bukti satu buah bong, dua buah plastik klip sisa pakai, dua buah pisau kecil, dua buah korek api gas, empat buah kaca pirek, dan tiga buah pipet putih. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Ancaman hukumannya selama 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment