Tulang Bawang – Kedapatan mencuri handphone (HP), SI (17) warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah, Selasa (03/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
SI (17) ditangkap di kediamannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 456 / IX / 2017 / Polda Lampung / Res Tuba / Sek TBT tanggal 29 September 2017. Pelaku mencuri 1 unit handphone merk xiaomi warna gold dan 1 unit handphone merk samsung GT-553600 warna hitam milik Agus Wanto (38) warga Tiyuh Tirta yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp3 Juta 95 Ribu.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, SI menjalankan aksinya bersama D als T (25) yang juga warga Tiyuh Tirta Kencana. Namun saat akan ditangkap D berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tulang Bawang Tengah.
“Menurut keterangan pelaku bahwa dia dan temannya tersebut sebelumnya pernah melakukan aksi Curat sasaran handphone dengan cara mencongkel pintu. Diduga SI juga pelaku dari laporan yang masuk ke kami pada 13 September lalu dengan korban Edi Yanto (38) berprofesi tani warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas Kapolsek, Rabu (04/10/2017).
Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, kotak handphone dan besi pencongkel. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Roby)















Add Comment