Bandar Lampung Lampung Utara News

Hindari WB Golput, Lapas dan Disdukcapil Lampura Teken MoU

Perwakilan Kementrian hukum dan Ham, Gubernur Lampung diwakili Assisten II bidang Ekonomi dan pembangunan, menyaksikan secara langsung  penandatanganan kesepakatan perjanjian bersama antara Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Tetra Destorie Imantoro dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Adi Susanto)

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada acara yang digelar Kementerian Hukim dan Ham Wilayah Lampung di Novotel Bandarlampung, Kamis (12/9/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Kementrian hukum dan Ham, Gubernur Lampung diwakili Assisten II bidang Ekonomi dan pembangunan, menyaksikan secara langsung  penandatanganan kesepakatan perjanjian bersama antara Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Kotabumi kabupaten Lampung Utara Tetra Destorie Imantoro dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Kotabumi kabupaten Lampung Utara Dr. Tetra Destorie Imantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap warga binaan yang belum mempunyai identitas diri atau KTP Elektronik. Agar warga binaan mempunyai hak pilihnya di Pilkada mendatang.

“Bentuk sinergitas bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama-sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Tetra diaminin oleh Plt Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara Tien Rostina.

Plt Disdukcapil Lampura Tien Rostina menjelaskan, bahwa penekanan perjanjian kerjasama bersama Lapas Kelas IIA Kotabumi kabupaten Lampung Utara untuk percepatan pendataan pemilikan dokumen. “Menurut saya program ini bangus, untuk kita menjangkau seluruh masyarakat yang belum terdata tentunya,” pungkasnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: