LAMPUNG TENGAH– Kepolisian Sektor (Polsek) Terusan Nunyai, meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Kedua tersangka yakni, Zaini (35) dan Alfi Irawan (27), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunya Lampung Tengah. Mereka dibekuk senin, (08/05/2017) sekira pukul 12.30 WIB. Selain itu tindaklanjut dari laporan polisi : LP/67-A/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Tenun, tertanggal 08-Mei-2017.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Iwan Darmawan, SH.MH mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan dari masyarakat kepada Kapolsek Terusan Nunyai yang sedang melakukan patroli ada warga yang mengatakan dirumah kosong (TKP) di Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai sering dijadikan tempat berpesta narkoba. Atas laporan tersebut dirinya bersama Anggota Reskrim mengadakan penyelidikan dan langsung melakukan penggrebekan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi shabu, satu buah bong, satu buah kaca pirek,satu buah sumbu api yang terbuat dari jarum, satu buah sekop kecil terbuat dari sedotan, ditahan di Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , kedua pelaku di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Empat Tahun penjara’, tegas kapolsek.
( Mozes)















Add Comment