Lampung Utara News

Inspektorat : Jika Keluar Saat Jam Kerja, ASN Kita Tindak

Sekretaris Inspetorat Lampura Sinar Berkah. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara terkait penegakan kedisiplinan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkab setempat, yang menjadi penekanan utama pada rapat koordinasi (Rakor) bulanan Inspektorat setempat  dalam waktu dekat akan menggiatkan penegakan disiplin ASN.

Penegakkan disiplin melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Dinas/Istansi  dan penjaringan ASN yang berada di jalan raya, pasar, serta tempat perbelanjaan disaat jam kerja. Sekretaris Inspektorat Lampura, Sinar Barkah mengatakan, jika pihaknya tengah merumuskan langkah terkait instruksi Bupati tentang GDN.

”Kalau tidak ada keterangan dari Kepala Dinas/Istansinya saat kedapatan dalam penjaringan ASN yang berada di Jalan, Pasar atau tempat perbelanjaan saat jam kerja. Maka akan diberlakukan tindakan,” kata Sinar Berkah diruang kerjannya, Selasa (17/7/2018) .

Dijelaskannya, dalam sidak yang dilakukan pihaknya pasca libur lebaran dan beberapa hari yang lalu. Terdapat 78 orang ASN yang telah dilayangkan surat ke Dinas/Istansi tempat ASN bekerja yang ditandatangani Asisten III Bidang Administrasi.

“Surat itu hal pembinaan, maksudnya meminta kepada Kepala Satuan Kerjanya masing-masing untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang disebutkan dalam surat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Doni F. Fahmi mengatakan, jika pihaknya pun siap melakukan penjaringan bagi ASN yang berada di jalan raya, pasar, atau tempat perbelanjaan disaat jam kerja. Hal tersebut akan dilakukan pihaknya jika diperintahkan oleh Ketua GDN yakni Pakni Pak Sekda atau Pak Asisten.

”Tapi, kami pun juga kerap melakukan penjaringan ASN yang kedapatan berada di Pasar akan tetapi hanya di seputaran Pol PP selaku penegak Perda,” pungkasnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: