Lampung Tengah – Bagi laki-laki muslim yang telah memasuki masa akil balig wajib dikhitan. Hal tersebut menjadi pedoman Achiang, seorang mualaf (41) yang tengah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih.
Bahkan orang dewasa yang masuk dan memeluk agama Islam, sebelum mengucapkan Kalimat Dua Syahadat, diwajibkan terlebih dahulu ber-khitan (jika belum ber-khitan). Sedemikian pentingnya masalah ber-khitan ini bagi umat Islam, namun mungkin sebagian besar umat Islam tidak mengetahui ketentuan yang mendasari kewajiban ber-khitan ini.
Sama hal nya bagi narapidana yang sedang menjalani pidana dalam lapas, bahwa khitan merupakan syarat mutlak bagi seorang mualaf. Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani saat menyaksikan dua mualaf dari Lapas Gunung Sugih di khitan oleh dokter dari di Poli klinik Lapas, Selasa (17/7/2018).
“Iya benar hari ini kita khitan dua narapidana yang mualaf agar terpenuhi syarat untuk melakukan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam. Adapun tim medis yang melaksanakannya adalah dokter dari Puskesmas Gunung Sugih,” ujar pria penggagas pesantren dalam lapas ini.
Syarpani menyampaikan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat hukuman melainkan untuk introspeksi diri atas kesalahan yang pernah diperbuat. Sejak didirikannya Pesantren oleh Kalapas Gunung Sugih, Syarpani bulan Nopember tahun 2017 tahun lalu, sudah tercatat ada 4 Narapidana memeluk agama Islam.
Pada hari Jum’at 20/5, Achiang mengikrarkan syahadat setelah sebelumnya ada 3 temannya melakukan hal yang sama yaitu: Wayan als.umar, Petrus als. nashiudin dan Ucok alias Komarudin. Semenjak menjadi Mu’alaf, keempat narapidana tersebut ditempatkan di kamar santri lapas dan tiap hari mengikuti pesantren di masjid lapas.
”Alhamdulillah, mereka memperoleh hidayah karena hidayah itu datang dengan berbagai cara dan mereka dapat ketika sedang menjalani pidana tanpa ada paksaan,” tutup pendiri kamar santri lapas ini. (Mozes)














Add Comment