LAMPUNG UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan pemuda berinisial KAL (18), Selasa (8/9/2020). KAL diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial R (17).
Warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini diamankan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura. Setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, tersangka pun diamankan.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka melalukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu dilakukan memeriksan korban dengan melakukan visum,” ujar Gigih, Rabu (9/9/2020).
Setelah korban termakan rayuan, tersangka pun leluasa menyetubuhi korban berulang kali dibeberapa tempat berbeda. Seperti di rumah pelaku dan Hotel di Bandar Lampung.
“Korban dijemput di rumah, kemudian dibawa ke rumah pelaku setelah itu terjadi hubungan layaknya suami isteri. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adi/Yono)














Add Comment