Metro News

Jurkam Arinal – Nunik, Walikota Metro Cuti 4 Hari

Ketua KPUD Kota Metro Drs. Sukatno. (Angga)

Metro – Menjadi juru kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim Walikota Metro Achmad Pairin mengambil cuti selama empat hari. Hal itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Gubernur Lampung kepada Walikota Metro yang ditembuskan kepada Ketua KPUD Metro nomor 131.18/0486/01/2018 perihal cuti di luar tanggungan negara.

Ketua KPUD Metro Drs. Sukatno menerangkan, hari ini pihaknya menerima surat tembusan Gubernur Lampung perihal cuti di luar tanggungan negara yang diajukan Walikota Metro Achmad Pairi. Di surat itu, Gubernur Lampung memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Walikota Metro Achmad Pairin untuk mengikuti Kampanye Pilgub dan Wakil Gubernur Lampung pada 9 Maret, 27 April, 30 Mei, dan 31 Mei.

”Jadi Walikota Metro akan cuti selama 4 hari, namun yang cuti yang belum diambil itu tiga hari. Pada 27 April, 30 Mei, dan 31 Mei, sedangkan di 9 Maret sudah diambil. Karena surat ini sudah dikeluarkan pada 8 Maret 2018 lalu, namun baru ditembuskan ke KPU hari ini. Nah, selama menjalankan cuti di tanggal tersebut, yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatanya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbunya.

Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait pengajuan cuti di luar tanggungan negara Walikota Metro Achmad Pairin. (Angga)

Ia menambahkan, ada beberapa dasar pengambilan cuti yang dilampirkan di surat tersebut, seperti Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Kemudian Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

”Juga PKPU No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,” jelas dia.

Ia mengimbau kepada ASN di Kota Metro dapat menjaga netralitas pada masa kampanye Pilgub Lampung yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga Kota Metro dapat menjadi contoh daerah yang mampu menyelenggarakan pemilihan gubernur yang baik di Provinsi Lampung.

”Saya juga menyarankan kepada Anggota DPRD yang ingin ikut berkampanye mengambil cuti seperti yang dilakukan Walikota. Sebagai upaya menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan pada proses Pilgub Lampung di Bumi Sai Wawai,” tukasnya. (Ag)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: