www.tabikpun.com, METRO – Setelah melalui proses penyidikan panjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menyatakan pemberhentian kasus yang menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Maryati, Skm atas dugaan dugaan mark up anggaran kegiatan tahun 2015 yang menggunakan APBD Kota Metro dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Kejari Metro melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Welang mengatakan, pembebasan atau penghentian penyidikan tersebut telah melalui beberapa tahapan yang melibatkan 11 saksi dalam kasus dugaan mark up dan dua saksi ahli elektro serta hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) .
“Keuntungan dari pada pekerjaan itu, itulah yang di bilang BPKP kerugian keuangan negara. Makanya kita kroscek ke ahli elektro unila, dan hukum pidana untuk kita memastikan apakah ada spek dari barang-barang komputer dan genset yang diluar dari kontrak. Hasil dari pemeriksaan kita dan ahli itu sudah sesuai, jadi tidak ada mark up,” jelasnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/7).
Pihaknya menjelaskan, pemberhentian penyidikan atas kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kejari Metro. “Maka pihaknya hanya mengirimkan surat laporan pemberitahuan pemberhentian penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan kejaksaan agung (Kejagung) per juni 2017 lalu,” tandasnya.
Sementara Edi Ribut Harwanto selaku kuasa hukum Maryati dalam kasus dugaan mark up tersebut mengatakan langkah yang di tempuh kejaksaan Negeri Metro tersebut tepat. Dimana secara hukum dirinya telah mencermati, menelaah, dan mencermati bahwa berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan tidak ditemukan perbuatan merugikan negara.
“SP3 yang ditetapkan kejaksaan adalah langkah yang tepat. Lebih ke arah perdata mungkin kalau memang itu. Tinggal negara saja yang menagih kalau memang ada kerugian,” pungkasnya saat di konfirmasi tabikpun.com ketika berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, Senin (31/7). (Ap)















Add Comment