Lampung Utara News

Kejari Bengkulu Jemput DPO Kasus Korupsi di Lampura

Ilustrasi. (Net)

Lampung Utara – M.H (30) warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya dijemput oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan dinas PU kota Bengkulu 2009 yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar lebih, Selasa (6/3/2018).

Serah terima dipimpin langsung Kejari Lampura kepada jajaran kejaksaan Negeri Bengkulu. Serah terima pundiwarnai isak tangis keluarga pelaku saat melepaskan keberangkatannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Bengkulu Oktalia kepada sejumlah awak media mengungkapkan, ada 3 orang yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah terjadi Dinas PU Kota Bengkulu 2009 lalu. Dua diantaranya telah menjalani proses hukum, dan yang satunya baru bisa diamankan kemarin oleh pihak Kejari Lampura setelah dua tahun lamanya menjadi DPO.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di Dinas PU Kota Bengkulu 2009 silam, M.H diketahui bertindak sebagai Direktur kontraktor di salah satu perusahaan yang ada diwilayah setempat.

“Satu milyar lebih anggarannya itu. Itu proyek jalan hotmix. Sementara dua pelaku lainnya sudah kita amankan,” kata Oktalia saat meninggal Kotabumi

Sementara Kejari Lampura Sumarwan diwakili Kasi Pidsus Ricky Ramadhan membenarkan bahwa pelaku memang buronan dari Bengkulu.

“Pihak kejaksaan kita kordinasi dengan Kejaksaan Bengkulu untuk melakukan penyelidikan benar tidak pelaku ada Lampung. Ternyata ketika kita melakukan penelusuran pelaku memang ada. Tim langsung melakukan penangkapan. Menurut surat keputusan Mahkamah Agung tersebut pelaku terancam dua tahun penjara,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: