Mesuji News

Tanggapi Keluhanan Warga, Komisi A DPRD Mesuji Panggil PT. ALP

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji gelar haering dengan pihak Perusahaan PT. Anugerah Lestari Pratama (ALP). (Aam)

Mesuji – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji gelar haering dengan pihak Perusahaan PT. Anugerah Lestari Pratama (ALP) di Ruang Hearing, Senin (5/3/2018).

Hearing dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat Kegungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya terkait permasalahan lahan yang dari awal tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1994 menguasai lahan seluas 1.500.3,6 hektare.

Dalam haering yang dipimpin langsung Ketua Komisi A Suyadi dan Anggota DPRD lainnya dan pihak Perusahaan PT. ALP  yang diwakili oleh Alex dan Legiman.

Dimana Ketua Komisi A Suyadi mempertanyakan kepada pihak PT. ALP terkait adanya persoalan laporan dari masyarakat serta mempertanyakan kejelasan pemakaian HGU yang digunakan selama ini.

Sayudi menegaskan, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap yang menjadi pembahasan dalam haering kedua.

“Kami dari pihak DPRD akan turun langsung ke lapangan bersama pihak BPN untuk mengukur ulang lahan yang ber Hak Guna Usaha (HGU) agar jelas lahan tersebut siapa pemiliknya. Apakah pihak transmigrasi apakah pihak Perusahaan PT. ALP,” jelasnya.

Sementara perwakilan perusahaan Alek mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi. Namun, pihaknya akan menghadirkan pihak yang mengetahui pasti asal usul lokasi yang ditempati.

“Kami akan melengkapi dan mengundang orang yang lebih tahu batas-batasnya. Karena saya baru di perusahaan ini,” katanya.

Diketahui, sebelumnya masyarakat setempat mempertanyakan pihak perusahaan terkait HGU. Sebelumnya, pada 1994 sampai 1998 tanah itu digunakan oleh PT. ALP. Namun pada 2008 di dialih kepada kepemilikan yang sampai saat ini pemilik PT. ALP yang terletak di Desa Margo Rahayu, Budi aji Kecamatan Simpang Pematang perbatasan dengan  PT. BSMI.(Aam)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: