Lampung Utara News

Kejari Lampura Banding atas Perkara Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota DPRD

Kasi Intel Kejari Lampura, Hafiez, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Kerjanya, Rabu, (18/12).

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lampung Utara menyatakan sikap melakukan upaya Hukum terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi atas perkara dugaan pemaksaan dan pengancaman dengan terdakwa, Anton Sudarmono yang tak lain oknum anggota DPRD setempat, bersama rekannya Yos Sudarso.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Segala, melalui Kasi lntel Hafiez menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terkait vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis 12 Desember 2019 lalu. Dimana putusan tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan  JPU pada sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

“Dalam hal ini kita telah menyatakan sikap, dengan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri , terkait apa isi dari upaya hukum tersebut, nanti ada dalam memori banding yang telah kita ajukan,” jelas Hafiez di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019). 

Selain itu lanjut Hafiez, tentunya hal itu dilakukan karena pihaknya tidak menerima dari hasil putusan majelis hakim PN Kotabumi, yang memutuskan 6 bulan hukuman masa percobaan kepada kedua terdakwa, sementara putusan itu jauh dibawah 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

“Ya, sesuai dari hasil laporan kita ke Kejati beberapa hari yang lalu. Karena kita dalam hal ini sebagai JPU mewakili korban/masyarakat, dalam rangka memenuhi rasa keadilan hukum terhadap korban,”ujarnya.

Sementara itu Panitera PN Kotabumi, Mawarlis mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mengajukan upaya hukum terkait putusan sidang terdakwa Anton Sudarmono, dan rekannya Yos Sudarso.

“Iya benar, Akte pengajuan tersebut telah kami terima kemarin, Rabu 17 Desember 2019, dan saat ini sedang di proses,”katanya.

Sebelumnya, perkara ini sampai ke meja hijau, lantaran Pelapor atas nama Sadarudin (45) warga Desa Skipi, kecamatan Abung Tinggi, tidak terima atas perlakuan dua terdakwa ke mapolsek Bukit Kemuning pada 11 maret 2018 lalu atas perkara dugaan ancaman Kekerasan dan pengacaman terhadap pelapor.

(Adi/Yono).

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: