PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu musnahkan barang bukti (BB) dari 76 perkara yang ditangani sejak Juli hingga akhir November 2020, Senin (30/11/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Amru Eryandi Siregar yang dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin serta didampingi para pejabat Kejari setempat.
Kajari Pringsewu Amru Eryandi Siregar menerangkan, BB kasus narkoba mendominasi pada pemusnahan tersebut. Yaitu sabu 39,8 gram, ganja 32,35 gram, extacy 6 butir, satu unit timbangan digital, beberapa unit handphone serta alat isap sabu.
“Selain BB narkoba, juga dimusnahkan BB dari perkara lainnya seperti pencurian, perjudian, pencabulan dan penipuan. Untuk BB narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong,” tutupnya. (Nanang)














Add Comment