Lampung Utara News

Kinerja Baik, Belasan SKPD dan Desa Raih Penghargaan 

Sekretaris Pemkab Lampung Utara, H. Lekok, saat menyerahkan Piagam penghargaan kepada salah satu Instansi di Halaman Pemda setempat, pada Senin (12/12/2022).

Lampung Utara- Sebanyak 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan 6 Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat penghargaan dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten setempat. Penghargaan tersebut diberikan bagi mereka yang dinyatakan Patuh dan baik dari segi kinerja dalam menjalankan penyelenggara urusan pemerintahan.

” Dari 32 SKPD dan 232 Desa, ada  6 SKPD dan 6 Desa yang dapat penghargaan. Karena mereka Patuh dan baik dalam mengelola penyelenggaraan urusan di instansi mereka masing-masing. Sementara penghargaan langsung diberikan oleh Pak Sekda H. Lekok,”jelas Asisten I Pemkab Lampura Mankodri, Senin (12/12/2022).

Mankodri menjelaskan, penghargaan itu diberikan sekaligus pada momentum memperingati hari Anti korupsi sedunia.

Diketahui, sebagai tindaklanjut tepat waktu hasil Pemeriksaan BPK ada 6 SKP yang menerima penghargaan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. Sementara, untuk Desa dari Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja dan Hulu Sungkai.

“ Dengan adanya penghargaan ini tentunya memberikan motivasi dan menjadi cambuk untuk SKPD-SKPD dan Desa untuk berlomba-lomba patuh akan Administrasi dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada lagi temuan BPK di Kabupaten Lampura,”harapnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh SKPD yang belum menyelesaikan temuan BPK tahun 2021 agar dapat menyelesaikannya sesegera mungkin. Mengingat sebentar lagi akan berganti  tahun 2023.

“Sudah disampikan karena ada limit waktu yang diberikan BPK kepada kita. Untuk itu kepada Dinas yang belum menyelesaikan temuan agar segera mungkin menyelesaikannya,” imbau Mankodri.

Terpisah, Inspektur Pemkab Lampung Utara, M. Eriwnsyah, melalui Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat, Yuni Santoso menerangkan, penghargaan yang diberikan kepada SKPD dan Desa itu utuk mendorong perangkat daerah dan desa guna melakukan perbaikan tata kelola di penyelenggaraan urusannya masing-masing.

Desa fokus pada akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan SKPD penghargaan diberikan atas kepatuhan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

Baik itu hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat maupun laporan hasil pemeriksaan interen.”Kita melakukan penilaian Opini untuk SKPD dan Desa agar memiliki daya dorong untuk mendapatkan penghargaan. Dengan begitu semua akan patuh dan tertib, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan LHP BPK yang harus diselesaikan. Paling tidak minim jika kita belum bisa semuanya patuh,”pungkasnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: