LAMPUNG TENGAH – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) mendesak Satpol PP menindak tegas pengusaha pasar modern yang tidak mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan pada hearing di OR DPRD setempat, Rabu (3/2/2021).
Ketua Komisi I DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya,SH., MH., CIL., mengatakan, agenda hearing kali ini mengevaluasi kinerja Satpol PP sebagai mitra kerja DPRD. Mulai dari apa yang telah dilakukan pada 2020 dan yang akan dilakukan tahun ini.
“Sebagai mitra tentu harus bersinergi untuk membangun Lampung Tengah yang lebih baik. Hearing kali ini kami membahas banyaknya pengusaha yang mengoprasikan usaha kelas menengah ke atas tanpa mengantongi izin yang sesuai,” paparnya.
Contohnya, lanjut dia, pengusaha pasar modern Alfamart dan Indomart yang membuat izin usaha tidak sesuai dengan usahanya. “Seharusnya mereka kantongi izin yang benar-benar surat izin usaha khusus pasar modern, kalau seperti ini sama halnya pengendra mobil mengantongi SIM Motor, kan menyalahi aturan,” sesalnya.
Karenanya, Komisi I mendesak Satpol PP menegakkan perda terhadap para pengusaha tersebut. “Karena Dinas Perizinan sudah memberikan data bahwa izin mereka usaha grabukan bukan pasar modern,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Ia pun mengimbau agar para pengusaha yang ingin berinvestasi di Lamteng dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Investor juga jangan sampai merusak struktur yang merugikan masyarakat. Dalam waktu dekat Dinas Satu Pintu dan Satpol PP akan kita panggil hearing kembali untuk menentukan kapan dilakukan eksekusi terhadap pengusaha nakal tersebut,” tukasnya.
Sementara Kasat PolPP Lamteng Rosidi mengaku siap menegakkan aturan yang ada. Ia pun segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan terkait data perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perizinan.
“Satpol PP siap menegakkan perda, termasuk melakukan penutupan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment