Lampung Utara – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand tertangkap Timpora Imigrasi Kelas III Kotabumi Lampura, di Desa Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Rabu (14/03).
WNA bernama Wiran Singhtong (38) asal Thailand itu telah melanggar pasal 78 ayat (3), pasal 122, undangan undangan nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Wiran Singthong yang akrab di sapa Arlan telah cukup lama tinggal di Indonesia, dimana WNA Thailand itu masuk Indonesia sejak 2011 bersama istrnya Camelia Sari Warga Negara Indonesia yang dahulunya merupakan tenaga kerja Indonesia di Thailand.
Menurut pengakuan Arlan, dirinya masuk dari Jakarta lalu menuju Kota Metro dan selanjutnya berpindah ke Tulang Bawang. Kemudian pindah serta bertempat tinggal di Desa Kota Jawa, Way Kanan.
“Saya akui saya salah, lantaran dulu saya tidak tega meninggalkan istri saya yang pada waktu itu sedang hamil. Akhirnya saya menetap di Kabupaten Way Kanan dan bekerja serabutan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saya,” ucapnya
Sementara Bactiar Kepala imigrasi kelas III Kotabumi Lampung Utara didampingi Ariyanto Kasubsi Wasdakim, Agung Wijaya staf Wasdakim serta Suwardi Karus Umum saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan kepada WNA tersebut berdasarkan hasil pantauan dan informasi dari masyarakat adanya warga asing yang tinggal di Kampung Jawa Kabupaten Waykanan.
“Tim pengawasan orang asing langsung bergerak selama dua hari kita lakukan pengintaian langsung kita amankan, WNA itu,” kata Bachtiar, di Ruang Sekretariat Timpora, Jumat (16/3/2018).
Ia menambahkan, WNA tersebut telah melanggar ketentuan tentang administrasi terkait izin tinggal di suatu negara.
“Pelanggaran yang dilakukan WNA itu adalah melampaui izin batas tingga di indonesia dan selanjutnya akan dilakukan deportasi yang berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand,” tutupnya. (Adi)















Add Comment