Lampung Tengah News

Lantik 52 Kakam, Loekman Ingatkan Kakam Gunakan ADD Sesuai Aturan

Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung di Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).

“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.

Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes)

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).

“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.

Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).

“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.

Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: