LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).
“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.
Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes)
Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).
“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.
Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik 52 Kepala Kampung (Kakam) di Kantor Bandiklatda Kotagajah, Jumat (28/12).
“Saya berharap Kepala Kampung yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, Loekman berharap Kakam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan rasa tanggungjawab. “Laksanakan tugas sesuai batas dan kewenangan. Jangan melebihi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” sebut dia.
Ia juga mengingatkan Kakam bisa mengelola dana desa dengan baik. “Kelola dana desa dengan baik. Jangan melanggar aturan. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (Mozes)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment