Lanjut Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan sejumlah laporan meliputi laporan Bambang Ariyono (40) warga Pekon Banjarsari Wonosobo tanggal 04 Oktober 2018 kerugian sepeda motor Yamaha Mio Soul BE 6440 VV, kemudian laporan Yeni Wulansari (32) warga Pekon Lakaran dengan kerugian sepeda motor Yamaha Vega R BE 5460 VT.
“Tersangka juga merupakan DPO dalam perkara Curat yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : B-63/XII/2008/LPG/RES TGMS/SEK SOBO tanggal 08 Desember 2008 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/01/I/2009/Reskrim tanggal 3 Januari 2009,” terangnya.
Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melakukan pencurian sepeda motor tersangka Kholdi tidak sendirian namun bersama seorang temannya berinisial M alias IS. “Setiap mencuri sepeda motor, tersangka menggunakan kunci T yang dibawa temannya. Temannya M alias IS masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, ada laporan lain terhadap tersangka Kholdi meliputi penganiayaan dan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban Mursid warga Pekon Balak serta pencurian sepeda di Pekon Kota Batu Kota Agung dimana HP tersangka tertinggal.
“Polsek Kota Agung juga telah memeriksa tersangka disini dan barang bukti berupa handphone Nokia X2 milik tersangka diamankan Polsek Kota Agung,” tandasnya.
Kanit Reskrim Brigadir R. Sinaga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan masih ada kejahatan lain di Kecamatan Wonosobo Tanggamus yang diakui tersangka namun belum dilaporkan korban kepada pihak kepolisian antara lain 4 kali Curat di Puskesmas Siring Betik, korbannya Dokter Fajar dan pasien yang dirawat di Puskesmas tersebut, yang mana tersangka terekam CCTV dan sarung milik tersangka tertinggal di TKP.
Lantas, Curat berupa 4 unit handphone dirumah korban Mantri Manjari Alamat Pekon Tanjung Kurung, Percobaan Curat di Pekon Negeri Ngarip, yang mana aksinya diketahui oleh korban sendiri dan dikejar akan tidak berhasil tertangkap.
<“Bahkan empat hari sebelum ditangkap, tersangka menganiaya ayah kandungnya sendiri, namun ayah korban tidak melapor,” pungkasnya.
Ditempat sama, tersangka mengakui semua perbuatannya, namun sangat disayangkan kejahatan itu dipergunakannya untuk membeli Narkoba. Tersangka juga menuturkan, apabila mendapatkan hasil curian, akan dijual kepada temannya di jalan dan rata-rata seharga Rp. 1 juta.
“Uang hasil kejahatan dibelikan Narkoba sabu dan bila mendapat motor dijual Rp. 1 juta kepada teman di jalan. Namun sekarang menyesal,” kata pria bertato di lengan dan kedua kakinya tersebut. (Nanang)















Add Comment