METRO – Satreskrim Polres Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS berinisial RS. Diakui, RS menerima uang Rp 192 juta dari perekrutan tenaga honorer bodong tersebut.
Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun menerangkan, RS mengaku Rp 192 juta yang diterimanya adalah fee memasukkan tenaga kontrak. Sementara status RS saat ini adalah calon tersangka.
“Sejauh ini baru tiga korban yang kami mintai keterangan dari 24 orang yang direkrut RS. Untuk penyelidikan, semua korban akan kami undang,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Dijelaskannya, sasaran dinas yang dijual oleh korban hampir 50 persen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro.
“Ada di dinas Pol PP, PU, Kesehatan juga. Mungkin hampir 50 persen dinas yang ada di Metro yang ditawari untuk masuk kepada korban,” tuturnya.
Menurut Andri, untuk calon tersangka lain pihaknya sedang mendalami. “Yang pasti kami akan segera melakukan pemeriksaan bagi saksi-saksi terkait untuk bisa manaikan perkara ini ke tahap sidik. Kalau tersangka lainnya, masih terus kami dalami. Intinya nanti akan terus dikawal,” pungkasnya. (Adi)















Add Comment